Latest Post

Yee,,, akhirnya hari ini kita di undang oleh relawan sij yang terkece dan yang paling cantik deh (hhee) untuk datang kerumahnya menghabiskan sisa-sisa perjuangan hari raya idul fitri 1436H hhee...

Namun hari ini bukan hanya sekedar Halal Bi Halal biasa, bukan SIJ kalau tidak melalukan banyak hal dan yang bermanfaat. Dalam pertemuan kali ini kami banyak membahas tentang SIJ kedepan dan mimpi-mimpi SIJ untuk nantinya wajib dan kudu di realisasikan,,, (mr_ikky)


Udah yaa,, berikut beberapa foto acara tersebut:









Foto Lainnya dapat dilihat disini (Total 81 Photos):







Assalamualaikum,, 

Halo teman2 sudah tahu Sahabat Ilmu Jambi belum? 
Komunitas sosial yg bergerak di bidang pendidikan ini akan menginjak usia ke-4 th pada 5 Agustus 2015. Selama 4 tahun,kami (relawan) telah bersama2 bersinergi dgn penggerak pendidikan yg ada di kota Jambi maupun di daerah2,adik asuh & pihak panti asuhan,serta mitra SIJ yg membantu baik dr segi waktu,dana,& pikiran. 

Kami berharap usia 4 th ini akan semakin berdampak bagi pendidikan anak2 dhuafa di kota Jambi. Dan ini tentu terwujud atas kolaborasi kita semua. Nah,dalam rangka memperingati ulang tahun Sahabat Ilmu Jambi yang ke-4, SIJ will present "Lomba Foto Ucapan Ultah utk SIJ". Yuk buat foto ucapan ulang tahun utk SIJ sekreatif mungkin bersama teman-temanmu.


Caranya :
1) upload foto kreatifmu ke instagram atau twitter 
2) Tag ke instagram & twitter @SahabatilmuJBI
3) berikan caption semenarik mungkin 
4) (via instagram) jangan lupa tag juga 5 teman kalian ya;)

Lomba ini paling lambat diterima 7 Agustus 2015 pukul 00.00 WIB.
Ada 3 buah buku untuk 3 orang pemenang loooohh 
Yuk bersama Sahabat Ilmu Jambi "Menebar ilmu membuka cakrawala"

Oleh : Haryani
            Upaya pemerintah terhadap perlindungan anak seolah hanya sekedar menjadi pajangan tanpa ada pelaksanaan nyata terhadap peraturan itu sendiri. Padahal pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen keempat disebutkan salah satu amanat yang harus di emban negara bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Secara keseluruhan anak-anak selain memiliki perlindungan dari negara juga memiliki hak pemeliharaan dari orang tua, melalui pendidikan. Namun, jika berbicara mengenai anak jalanan yang saat ini kian banyak menghiasi jalan raya Jambi, timbul pertanyaan dimana fungsi pemerintah dalam pelaksanaan hukumnya, bagaimana tindakan terhadap orang tua yang mempekerjakan anak dibawah umur dan pemenuhan hak-hak anak yang dilupakan.
            Secara khusus Indonesia memiliki aturan hukum yang ditujukan untuk melindungi anak yaitu, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. UU ini mengatur Hak dan kewajiban anak, pada Pasal 4 undang-undang ini disebutkan bahwa “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”. Tetapi dengan melihat kepada kondisi banyaknya anak-anak jalanan di kota-kota terutama di kota Jambi, seolah undang-undang perlindungan anak ini justru belum mampu memberikan sentuhan perlindungan hukum terhadap anak- anak, terutama anak jalanan.
Upaya khusus negara dalam menjalankan perlindungan terhadap anak-anak dengan menghadirkan undang-undang perlindungan anak ini, tidak hanya menjadi kewajiban negara dan pemerintah saja seperti pada Pasal 20 tentang perlindungan anak yaitu “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Peran negara, pemerintah, masyarakat terlebih lagi keluarga dan orang tua juga wajib memenuhi perlindungan anak, melalui pendidikan baik formal, informal dan nonformal.
Dalam usia anak-anak, betapa pentingnya proses pendidikan bagi tumbuh kembang mereka dan hal ini menjadi wajib, sebagaimana pendapat Dr. Mohammad Fadhilal Djamaly, bahwa pendidikan adalah proses yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik, yang mengangkat derajat kemanusiaan sesuai dengan kemamapuan dasar manusia (fitrah) dan kemampuan ajarnya (pengaruh dari luar). Tentu pemerintah dan masyarakat menyadari pendidikan merupakan hal mendasar dan sangat penting namun hal ini harus beriringan dengan upaya pelaksanaanya. Jika dikaitkan dengan upaya pemerintah mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, hal tersebut tentu menjadi bentuk usaha agar masyarakat dapat berfikir dan berinisiatif bahwa pendidikan sangatlah penting, yang dapat membawa perubahan untuk dirinya sendiri. Namun melihat kepada anak-anak jalanan tentu program ini belum berjalan dengan baik dan perlu adanya evaluasi bagi pemerintah sebagai bentuk implementasi UU perlindungan anak.
            Sugeng Rahayu berpendapat bahwa, anak jalanan adalah anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun yang berada di jalanan untuk mencari nafkah dengan berbagai cara (tidak termasuk pengemis, gelandangan, bekerja di toko/kios, dengan demikian anak-anak jalanan merupakan anak-anak yang bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengorbankan waktu-waktu belajar dan bermain mereka sesuai hak dan kewajiban yang seharusnya mereka terima dan penuhi. Anak-anak jalanan bertindak berdasarkan faktor-faktor yang memicu mereka untuk turun kejalanan, seperti tekanan ekonomi, broken home, dan ajakan teman. Faktor-faktor tersebut menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti kecelakaan lalu lintas, kekerasan fisik, korban penggunaan obat terlarang, korban eksploitasi, masa depan yang tidak jelas dan masih banyak dampak lainnya yang akan terjadi terhadap anak-anak jalanan, masalah-masalah tersebut tentu tidak diharapkan bagi bangsa dan negara kita.
            Menurut pendapat penulis, upaya yang dapat dilakukan, terhadap anak-anak jalanan dapat dilakukan sebagai berikut, pertama adalah pemerintah dapat berupaya melakukan penanganan terhadap perlindungan hukum anak seperti mengatur secara khusus anak-anak jalanan dalam peraturan daerah/kota, lalu pemerintah haruslah berupaya menjadikan skala prioritas penanganan anak-anak jalanan dalam pembangunan daerah. Kedua, Pemerintah harusnya bekerjasama yang baik dengan penegak hukum, terhadap implementasi pelaksanaan undang-undang. Ketiga, Pemerintah juga harus berkerjasama dengan instansi yang terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta LSM dalam hal perlindungan, dukungan, serta pemberdayaan terhadap anak-anak jalanan. Ke empat, Permasalahan Orang tua asuh yaitu pengetahuan mereka tentang pendidikan anak dan hak-hak anak yang dilupakan perlu adanya sosialisasi dan bimbingan terhadap para orang tua demi kehidupan masa depan anak-anak mereka. Kelima, Sosialisasi Undang-Undang tentang perlindungan anak yang sangat kurang sehingga perlu adanya upaya sosialisai yang tidak mendikte namun melalui pendekatan sehingga masarakat menyadari bahwa peraturan-peraturan tersebut menjadi hal yang memang patut dan harus dilakukan.
Upaya-upaya diatas diharapkan tidak hanya mengurangi anak-anak jalanan namun menghapus anak-anak jalanan yang menghiasi jalan raya kota jambi dan tempat lainnya, melalui kerja sama peran negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua untuk pemenuhan anak-anak dalam pembentukan, serta tumbuh kembah anak yang lebih baik lagi demi implementasi hak-hak anak yang dilupakan.

Penulis adalah mahasiswi Fakultas Hukum Unja semester 6, dan anggota Anjabi Writing Community
*telah diterbitkan di Koran Jambi Ekspress

Penuh haru rasanya kalau ingat sahur bareng kemaren di Panti Aboel Hasan . Sahur ini semacam moment yang ngingatin aku betapa sudah jauh komunitas @sahabatilmujbi bergerak bersama dan membangun komitmen bersama.

Rasanya tahun-tahun begitu cepat berganti, dan alhamdulillah sekarang sudah banyak komunitas yang bergerak di bidang yang sama kayak SIJ. 

Dari panti ke panti kami bersama dan berusaha menebar ilmu dan membuka cakrawala. Walau ilmu yg kami punya tak seberapa, tapi berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan mereka adalah hal yang mendebarkan hati tapi juga mampu menenangkan hati . Sahabat, mungkin kalian tidak tahu, betapa bahagia itu sederhana, hanya dengan bercerita, berbagi pengetahuan, bermain bersama, saat mereka memanggil namamu, atau saat mereka mau menjawab pertanyaanmu, maka bahagia yang terlihat tak seberapa itupun muncul dari lubuk hatimu yang paling dalam, kau hanya menyimpan rasa itu di dalam hati, tapi Allah tau seberapa bahagianya engkau .

Dear SIJ'ers, meski kadang ane malas datang rapat, suka telat datang ke panti buat pendampingan, bahkan sering ngak datang, bukan berarti ane ga sayang sahabat @sahabatilmujbi yaa, ane support, insyaallah as always . Buat para relawan, ayookk kita tingkatkan lagi rasa ingin selalu berbagi ini supaya kita tetap selalu ada untuk menebar kebaikan, eaaahhh 
__________
Love, rara rocker ..
Eniwei, thankyou buat bang @mr_ikky ex wakil ketua SIJ yang selalu dokumentasiin Smua kgiatan ptg SIJ..

Author Name

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMwaZqMXcYWrJhR95XjqxhrPUUYAhLD0YLanRuZ2FOabSGs2wUjYhVKIynZO0wghW6CHPZMcYtdkGYaIfwFniEvADn4oibR38sK8il2Xo2CiPxTq0IUBnjc0mTq9wHwrgXpnZb_40ebkI/s1600/SIJ+Logo.png} Sahabat Ilmu Jambi Menebar Ilmu Membuka Cakrawala {facebook#https://www.facebook.com/sahabatilmujambi} {twitter#https://twitter.com/sahabatilmujbi} {google#https://plus.google.com/+RikkySuryadi} {youtube#https://www.youtube.com/watch?v=CNkT08BrWk8} {instagram#https://www.instagram.com/sahabatilmujbi}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.